Bidang Persandian dan Keamanan Informasi

Bidang Persandian dan Keamanan Informasi mempunyai tugas layanan persandian, keamanan informasi dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah di Kabupaten.

Berikut Tugas dan Fungsi Bidang sesuai Peraturan Bupati :

  • Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Persandian dan Keamanan Informasi; (DPA, Renstra, Perjanjian Kinerja)
  • Pelaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain; (Perangkat Daerah, BSSN, Swasta)
  • Pelaksanaan perencanaan kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah
  • Pelaksanaan layanan pengembangan dan penyelenggaraan data center, disaster recovery center dan government cloud computing
  • Pelaksanaan pelayanan interkoneksi jaringan intra pemerintah dan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik
  • Pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Bidang Persandian dan Keamanan Informasi; (DPA, Renstra, Perjanjian Kinerja)

  • Pelaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain; (Perangkat Daerah, BSSN, Swasta)
  • Pelaksanaan perencanaan kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar Perangkat Daerah
  • Pelaksanaan layanan pengembangan dan penyelenggaraan data center, disaster recovery center dan government cloud computing
  • Pelaksanaan pelayanan interkoneksi jaringan intra pemerintah dan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik

Tim Tanggap Insiden Siber

Website Tim Tanggap Insiden Siber

Metode yang disarankan untuk menghubungi TiTIS-BlitarKab adalah melalui e- mail pada alamat csirt[at]blitarkabdot]go[dot]id atau melalui nomor telepon 0342 555955 ke Bidang Persandian dan Keamanan Informasi Dinas Komunikasi Informatika Statisik dan Persandian pada hari kerja jam 08.00 - 15.00.

Kunjungi Website

Pelaporan Insiden

Download Form Pelaporan Insiden Informasi
Upload Form Pelaporan Insiden Informasi Alur Sistem Pelaporan Pengaduan Tiketing

Katalog Layanan Persandian dan Keamanan Informasi

Layanan Tanggap Darurat Keamanan Informasi

Menyediakan layanan dan dukungan kepada organisasi untuk mencegah, mengelola dan menanggapi insiden keamanan informasi.

Layanan EDR (Endpoint Detection and Response)

Mengidentifikasi perilaku anomali dan pelanggaran, penilaian risiko, respons insiden, investigasi, dan remediasi.

Lihat Data Instalasi EDR

Layanan Tanda Tangan Elektronik

Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi data lewat Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia

Lihat Data TTE

Layanan Sertifikat Dokumen Elektronik

Menjamin keutuhan data, setiap perubahan di dalam dokumen atau transaksi yang telah di tanda tangani menjadi tanggung jawab pengguna

Layanan Asesmen/Audit Keamanan Jaringan

Layanan Untuk Mendukung Terciptanya Good Governance Dengan Membantu dan Memastikan Penerapan Tata Kelola Berstandar Internasional / Nasional pada Organisasi Terkait Penilaian Jaringan Untuk Mengidentifikasi Celah dan Kekurangan yang Berpotensi Menimbulkan Ancaman

Layanan Asesmen/Audit Keamanan Aplikasi

Layanan Untuk Mendukung Terciptanya Good Governance Dengan Membantu dan Memastikan Penerapan Tata Kelola Berstandar Internasional / Nasional pada Organisasi Terkait Pengujian terhadap Sistem Keamanan dari Segala Sisi, Analisis dan Pembuktian Kerentanan Website

Layanan Kontra Penginderaan (Jamming)

Laporan Celah Kerentanan pada Sistem Informasi oleh Professional, Komunitas atau Individu Terdaftar. Layanan Penyediaan Platform bagi Individu dan/atau Komunitas Terpercaya dan Terverifikasi Untuk Melakukan Pengujian pada Aplikasi Terpilih

Layanan Deteksi Pengawasan Terselubung (Counter Surveillance)

Tindakan untuk Mendeteksi dan Mencegah Pengawasan Terselubung dari Pihak yang Tidak Berwenang. Layanan Bidang Persandian, Untuk Melakukan Pendeteksian dan Pencegahan Terhadap Kemungkinan Adanya Perangkat Pengawasan Terselubung

Layanan Kriptografi Dokumen Elektronik

Praktik melindungi informasi melalui penggunaan algoritme kode, hash, dan tanda tangan. Informasi dapat dalam keadaan diam (seperti file pada hard drive), bergerak (seperti komunikasi elektronik yang dipertukarkan antara dua pihak atau lebih), atau sedang digunakan (saat menghitung data).

KAMSIBER

Kamis Siber merupakan kegiatan publikasi yang berisi tentang informasi terkait keamanan informasi dan persandian memberikan pengetahuan bagi publik